​🐘 Peran Vital Desa Penyangga dan Wewenang Pejabat Kunci dalam Melindungi Taman Nasional Way Kambas 🌿

​🐘 Peran Vital Desa Penyangga dan Wewenang Pejabat Kunci dalam Melindungi Taman Nasional Way Kambas 🌿

Inovative Site
0

 

​Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung bukan sekadar cagar alam biasa. Ia adalah benteng terakhir bagi spesies-spesies ikonik Indonesia, seperti Gajah Sumatera dan Badak Sumatera. Namun, kelestarian kawasan konservasi seluas lebih dari 125.000 hektare ini tidak hanya berada di tangan petugas. Peran desa penyangga yang berada di sekitar kawasan, serta wewenang pejabat terkait, menjadi dua pilar utama dalam menjaga Way Kambas tetap lestari.

Peran Vital Desa Penyangga dan Wewenang Pejabat Kunci dalam Melindungi Taman Nasional Way Kambas

​1. Menjembatani Dua Dunia: Peran Desa Penyangga TNWK

​Desa penyangga adalah komunitas yang secara geografis berbatasan langsung atau berdekatan dengan kawasan konservasi TNWK. Keseharian dan aktivitas masyarakat di desa-desa ini secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kondisi hutan dan satwa di dalamnya.

​Jumlah dan Peran Spesifik Desa Penyangga Kunci

​Kawasan TNWK dikelilingi oleh sekitar 38 desa penyangga yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur (1.1). Interaksi yang tinggi ini menuntut kolaborasi intensif. Berikut adalah peran spesifik beberapa desa kunci, termasuk desa-desa yang rawan konflik:

  • Desa Tegal Yoso (Kec. Purbolinggo): Desa ini diidentifikasi sebagai salah satu daerah terawan konflik gajah dan manusia kedua terbanyak di sekitar TNWK (1.3). Peran utama masyarakat Tegal Yoso adalah:
    • Mitigasi Konflik Aktif: Warga menggunakan berbagai cara tradisional seperti petasan (mercun), teriakan, dan gubuk pengintai (menara) di lahan pertanian untuk menghalau gajah liar agar kembali ke dalam kawasan (1.3 & 1.4).
    • Jembatan Komunikasi: Desa ini aktif menjalin komunikasi dengan Balai TNWK untuk mencari solusi mitigasi jangka panjang (1.4).
  • Desa Labuhan Ratu IX: Desa ini dikenal memiliki peran ganda: menghadapi konflik satwa sekaligus mengembangkan konservasi berbasis masyarakat.
    • Desa Ramah Burung: Masyarakat Labuhan Ratu IX melalui Koperasi Plang Ijo berhasil mengembangkan wisata pengamatan burung (birdwatching) berbasis masyarakat. Program ini mengurangi aktivitas penangkapan burung liar dan berhasil mengidentifikasi sekitar 70 spesies burung, menciptakan ekonomi alternatif (2.2).
    • Mitigasi Gajah Muda: Kelompok pemuda setempat, seperti Kelompok Tani Hutan Wana Karya Muda, aktif dalam upaya mitigasi interaksi gajah liar, menunjukkan kesadaran konservasi dari generasi muda (2.1).
  • Desa Labuhan Ratu VI: Sentra pengembangan usaha produktif berkelanjutan, seperti pembuatan pupuk kompos dari kotoran ternak. Program ini mengurangi tekanan masyarakat pada hasil hutan (4.5).
  • Desa Braja Asri dan Braja Kencana: Terlibat dalam program penyediaan lahan pakan ternak untuk mitigasi konflik di Way Jepara (4.7).
  • Desa Rantau Jaya Udik: Mengembangkan budidaya lebah madu sebagai usaha lestari yang tidak merusak hutan (1.2).

​Peran Strategis Desa Penyangga

​Peran desa-desa ini sangat vital karena mereka bertindak sebagai garda terdepan yang menjembatani kehidupan manusia dan satwa liar.

  1. Deteksi dan Mitigasi Konflik Satwa: Warga dilatih sebagai Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanganan konflik gajah, membantu mengusir satwa kembali ke habitatnya secara aman (1.3).
  2. Pengamanan Lingkungan: Warga menjadi mata dan telinga petugas dalam melaporkan aktivitas ilegal.
  3. Pengembangan Ekonomi Alternatif: Program pemberdayaan mengalihkan masyarakat dari kegiatan ilegal ke usaha yang ramah konservasi, seperti yang dilakukan di Labuhan Ratu IX dan VI.
  4. Penting: Kehadiran 38 desa penyangga ini menjadikan pengawasan kawasan konservasi seluas 125.000 hektare lebih efektif. Kolaborasi adalah solusi, mengingat jumlah petugas hutan TNWK yang sangat terbatas.


    ​2. Pagar Hukum dan Pengelolaan: Wewenang Pejabat Terkait TNWK

    ​Way Kambas dikelola di bawah struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Taman Nasional.

    ​A. Balai Taman Nasional Way Kambas (BTN Way Kambas)

    ​Sebagai instansi pelaksana teknis KLHK, wewenang utama BTN Way Kambas meliputi:

    • Pengelolaan Kawasan dan Zonasi: Menetapkan, mengelola, dan mengawasi semua zona kawasan (Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan).
    • Kemitraan Konservasi: Menjalin perjanjian Kemitraan Konservasi dengan kelompok masyarakat di desa penyangga.
    • Penegakan Hukum: Melaksanakan operasi pengamanan hutan terhadap kejahatan satwa liar.

    ​B. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur)

    ​Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan peran pendukung di luar zona inti, termasuk alokasi dana untuk infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan, serta pengaturan tata ruang di desa penyangga.

    ​🔗 Sumber Referensi





Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default