Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Syarat Penerima Subsidi Gaji Kemenaker
1 WNI yang dibuktikkan dengan NIKK
2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar
iuran upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus
ribu rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021:
5. Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja,
program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha
mikro
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah;
7 Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi,
aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali
jasa pendidikan dan kesehatan.