Apakah Benar Sekarang Memutar Musik di supermarket Wajib memyar Royalti?Sobat Netizen sudah tahukah jika ada Peraturan Pemerintah no 56 Tahun 2021?
Mulai hari Senin,5 April 2021 pengelola supermarket wajib membayar royalti atas musik yang . yang di putar di supermarket Hal itu juga berlaku untuk perkantoran. Termasuk juga radio yang memutar musik untuk pendengar.
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip dari sumber : detikcom, Senin (5/4/2021).
Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.
Tempat dan Kegiatan yang dikenai Royalti
Lalu tempat dan kegiatan apa saja yang dikenai royalti bagi lagu yang diputar? Berikut daftarnya sesuai pasal 3 ayat 2:
1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Demikian Informasi yang dapat Kami Himpun, Semoga dapat menjadi Sumber Informasi untuk Sobat Netizen Semua.
